Minggu, 21 Desember 2014

Tugas Kelompok BAB 13

Nama Kelompok :
        1.      Catur Putri Lutpiandari      11211595       
        2.      Dessy                                      11211898
        3.      Dyah Wulan Septiani           17211958
Kelas   : 4EA18
Tugas  : Ke-6 / BAB 13
BAB 13
MONOPOLI

1.      MONOPOLI
·         Pengertian Monopoli
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
·         Ciri-ciri Pasar Monopoli
-          Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
-          Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
-          Produsen memiliki kekuatan menentukan harga
-          Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut
·         Penyebab Terjadinya Pasar Monopoli
-          Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang).
-          Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut.
-          Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
-          Sumber daya alam.
-          Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.
2.      OLIGOPOLI
·         Pengertian Oligopoli
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
·         Ciri-ciri Pasar Oligopoli
-          Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
-           Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak, seperti air minuman aqua.
-         Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
-        Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut.
3.      SUAP
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
4.      UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
5.      KASUS PADA BERBAGAI STRUKTUR PASAR
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
SUMBER :
http://ayatrieavianny.blogspot.com/2014/01/softskill-monopoli-etika-bisnis.html
http://architaferina-architaferina.blogspot.com/2014_12_01_archive.html

tUGAS INDIVIDU BAB 14 - KASUS - KASUS

1. Kasus BUMN
Pemerintah, melalui BUMN menyetujui untuk tidak ikut serta dalam proses tender terkait proyek pembangunan infrastruktur di bawah Rp 30 miliar. Hal itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi dan pihak pemerintah.
"MoU itu terlalu legalistik, kedengarannya sangat rumit. Intinya BUMN dilarang tender di bawah Rp 30 miliar. Selama ini kontraktor nasional tidak dilarang Rp 1 miliar, Rp 20 miliar, supaya sekarang dibatasi untuk jamin suatu pemerataan dan mengurangi sifat monopolistik (dari BUMN)," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Rapimnas Gapensi, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (9/12/2014). JK hadir dalam acara tersebut didampingi oleh 2 menteri, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono. JK mengatakan dengan adanya nota kesepakatan demikian, perlu suatu sistem agar semua kontraktor nasional bisa dapat proyek secara adil. Ia menyarankan agar para kontraktor memiliki spesialisasi tertentu, sehingga dapat kebagian proyek. "BUMN tak boleh kerja di bawah Rp 30 miliar, perlu ada sistem agar semua dapat kebagian. Perlu ada kontraktor spesialis," imbuhnya. JK menerangkan untuk dapat menjadi kontraktor spesialis, dibutuhkan pemahaman teknologi terbaru. Ia menuturkan agar tiap kontraktor terus belajar.
"Teknologi berkembang terus, tiap 5 tahun berkembang 100 persen. Kalau dokter 3 tahun berkembang 100 persen. Kalau dokter tak update dalam 3 tahun pengetahuannya tinggal setengah, sama enginering akan ketinggalan dan tak bisa pakai alat baru," jelas JK.
Selain itu, JK menegaskan agar para kontraktor meninggalkan 2 sikap ekstrem yang sering ditunjukkan.  "Ada 2 ekstrem kontraktor, bersaing habis-habisan akhirnya proyek jelek. Kedua mark up besar-besaran seperti Hambalang. 2 Ekstrem harus dihindari, bersaing yang wajar sehingga kualitas bagus dan Anda dapat untung. Pemerintah selalu harapkan Anda dapat keuntungan wajar," tutur JK.
Hal itu juga ditegaskan Menteri BUMN, Rini Soemarno agar tidak ada lagi perusahaan BUMN yang ikut tender proyek di bawah Rp 30 miliar.
Dengan adanya kesepakatan itu diharapkan akan menciptakan pengusaha-pengusaha konstruksi swasta di Indonesia untuk terus berkembang dalam membantu visi misi pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.
"Pada dasarnya kami menyetujui hal itu dengan Gapensi, makanya mulai sekarang tidak ad‎a lagi perusahaan BUMN yang ikut tender di bawah yang disepakati," kata Rini. (Silvanus A/Yas/Ahm)

2. Kasus Merger 
Merger Bank CIMB. Merupakan kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada 26 September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus 2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November 1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30 September 2005, setelah memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah IVasional Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo.


3. Kasus Akuisisi 
Aqua yang diakuisisi Danone. Contoh pertama dari kasus akuisisi adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak menebut air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memroduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998. Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.

4. Kasus Tender
Caltex Pacifik sudah diputus oleh KPPU, keputusannya adalah KPPU memerintahkan pembatalan tender dan memberitakan untuk tender baru. PT. Caltex Pacifik Indonesia menerima keputusan KPPU, dan setelah kita pantau dalam jangka waktu 30 hari, mereka melaksanakannya. Sekarang kasus itu sudah dinyatakan ditutup, artinya Caltex Pacifik sudah melaksanakan keputusan KPPU.
Sedangkan kasus Indomobil, sekarang kita mulai dengan monitoring, ada dugaan awal untuk dapat melaksanakan pemeriksaan pendahuluan. Kita sudah memanggil mereka yang terkait dalam kasus ini khususnya yang dikategorikan sebagai terlapor, yaitu dari pemenang tender, PT. Trimegah, kemudian pemilik aset Indomobil PT. Holdiko, dan BPPN dari pihak pemerintah. Ini sedang berlangsung
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani segala macam aspek kasus persaingan dan manipulasi usaha mencatat, sebesar 56% dari total kasus yang ditangani berkaitan dengan perkara persekongkolan tender.
Ini berdasarkan akumulasi perkara yang ditangani periode 2006 hingga 2012.
Ketua KPPU, Nawir Messi menyebutkan, jumlah total perkara persaingan usaha yang instansinya tangani sejak 2006 hingga 2012 mencapai 173 perkara.
"Di mana dari 173 perkara 76 perkara atau 46% terkait perkara kartel dan penyalahgunaan posisi dominan, dan 56% atau sebanyak 97 perkara berasal dari persekongkolan tender pengadan barang dan jasa," ujar dia, Selasa (26/3/2013).Data KPPU menunjukkan dari hasil penyelidikan memang terdapat beberapa perkara kartel yang dalam putusan KPPU terbukti dan menyebabkan kerugian konsumen. Salah satunya adalah putusan kartel atau penetapan harga pesan singkat (SMS) antar operator yang dalam hasil penyelidikan telah menyebabkan kerugian senilai Rp 1,6 triliun hingga 1,9 triliun.Adapun nilai proyek dari 97 perkara tender pengadan barang dan jasa yang paling banyak ditangani KPPU, mencapai  Rp 12,3 triliun.
Tender proyek ini merupakan gabungan dari proyek swasta, BUMN, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Hasil dari penyelidikan tender ini menemukan 77% atau 75 dari 97 perkara ini terbukti terjadi persekongkolan dengan nilai total tender Rp 8,6 triliun. Dengan perincian 24 perkara tender proyek APBN sebesar Rp 6,6 triliun, 36 perkara proyek APBD sebesar Rp 1,6 triliun dan 15 perkara tender di BUMN atau BUMD sebesar Rp 400 miliar.Seperti yang sebelumnya diketahui, dalam rangka penanganan maraknya kasus monopoli harga dan persaingan usaha ini KPPU bekerjasama dengan Kepolisan dan Kejaksaan untuk bersinergi menyelesaikan permasalahan tersebut."Pelimpahan putusan yang inkracht oleh KPPU untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pidana oleh kepolisian dan Kejaksaan, inilah yang disebut sebagai sebuah kesatuan sistem penegak hukum yang terintegrasi," ungkap Nawir.


Sumber :
http://kusicerdas.blogspot.com/2013/05/contoh-akuisisi.html
http://bisnis.liputan6.com/read/544991/77-kasus-tender-yang-ditangani-kppu-terbukti-ada-persekongkolan
http://kusicerdas.blogspot.com/2013/05/contoh-merger.html