Minggu, 20 Januari 2013

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MENINGKATKAN PERAN KINERJA KOPERASI BELAJAR DARI PENGALAMAN NEGARA DI EROPA

 


  
DYAH WULAN SEPTIANI
17211958
2EA18
FAKULTAS MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Di Asia koperasi yang terbaik pada urutan pertama diduki oleh Jepang yang turnovernya mencapai 63,449 juta dollar AS dengan asset 18,357 juta dollar AS pada tahun 2005, lalu pada urutan kedua diduduki oleh Korea Selatan , dan seterusnya , India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Philipina, sedangkan Indonesia hingga sekarang belum memenuhi syarat untuk masuk dalam International cooperative Alliance, apakah sebabnya?
Pada masa orde lama koperasi menjadi alat politik pemerintah dan partai dalam rangka nasakomisasi. Pada masa orde baru koperasi menjadi alat dan bagian integral pembangunan perekonomian nasional yang dilimpahi bermacam fasilitas. Kebijakan yang menempatkan peran pemerintah amat dominan dalam pembangunan koperasi menjadikan gerakan koperasi amat bergantung pada bantuan luar , hal yang amat bertentangan dengan hakikat koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mandiri, ketergantungan tersebut masih berasa hingga sekarang pada jaman reformasi, yang lebih parahnya lagi Dekopin dengan Mentri negara urusan koperasi yang seharusnya bersama membangun koperasi seperti negara tetangga sulit terjadi karena masing-masing memiliki agenda sendiri. Akibatnya pembangunan koperasi tak terarah.

BAB II
PEMBAHASAN

Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles FoirerRaffeinsen, dan Schulze Delitch.

Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan.
Akibatnya terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa  Eropa terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan koperasi.
Pada tahun 1898, atas bantuan E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode, jangkauan perlayanan bank diperluas ke sektor pertanian (HulpSpaar en Lanbouwweredit Bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen). Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial belanda ialah merintangi perkembangan yang dirintis oleh R. Aria Wiraatmaja.
Pada tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga tetapi kurang berhasil karena dukungan dari masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi sangat rendah. Tahun 1913, serikat Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam, memelopori berdirinya beberapa jenis Industri Koperasi Kecil dan kerajinan. Hambatan formal dari pemerintahan belanda adalah diterapkannya peraturan koperasi No.44431 tahun 1915, dimana persyaratan Administrasi, yang menyangkut masalah perizinan, pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian yang kegiatan usaha koperasi dibuat sangat berat. Pada tahun1939, koperasi di Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 144.134 orang.

Kondisi Koperasi di Negara dengan Sistem Kapitalis dan Semi Kapitalis
Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Kemudian di Perancis yang didorong oleh gerakan kaum buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19 dengan tujuan utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari asosiasi-asosiasi koperasi menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan negara sedang berkembang memang sangat diametral. Di negara maju koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Sedangkan, di negara sedang berkembang koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya di negara sedang berkembang yang pendapatan per kapitanya rendah, tetapi juga di negara maju yang pada uumnya adalah ekonomi kapitalis seperti di Amerika Utara dan Jepang atau yang semi kapitalis seperti di negara-negara Eropa Barat, khususnya Skandinavia peran koperasi sangat penting. di tujuh negara Eropa menunjukkan bahwa pangsa dari koperasi-koperasi dalam menciptaan kesempatan kerja mencapai sekitar 1 persen di Perancis dan Portugal hingga 3,5 persen di Swiss. Perkembangan koperasi yang sangat pesat di negara maju tersebut membuktikan bahwa tidak ada suatu korelasi negatif antara masyarakat dan ekonomi modern dan perkembangan koperasi. Dalam kata lain, koperasi tidak akan mati di tengah-tengah masyarakat dan perekonomian yang modern, atau pengalaman tersebut memberi kesan bahwa koperasi tidak bertentangan dengan ekonomi kapitalis. Sebaliknya, koperasi-koperasi di negara maju selama ini tidak hanya mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar non-koperasi, tetapi mereka juga menyumbang terhadap kemajuan ekonomi dari negara-negara kapitalis tersebut.
Seperti telah dijelaskan di atas bahwa koperasi lahir pertama kali di Eropa yang juga merupakan tempat lahirnya sistem ekonomi kapitalis.
Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari: (1) sumber-sumber tangibleseperti kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya formula Coca-Cola Coke) dan kekuatan modal; (ii) sumber-sumber bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan (misalnya tim manajemen dari IBM); dan (iii) kapabilitas atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif (misalnya proses inovasi dari 3M). Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru/dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota.

Kondisi Koperasi di Indonesia (dengan sistem Pancasila)
Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut mempunyai peranan yang masing-masing sangat spesifik sesuai dengan kapasitasnya. Dari ketiga pilar itu, koperasi, walau sering disebut sebagai soko guru perekonomian, secara umum merupakan pilar ekonomi yang “jalannya paling terseok” dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS.
Padahal koperasi selama ini sudah didukung oleh pemerintah sesuai kedudukannya yang istimewa yaitu sebagai soko guru perekonomian. Ide dasar pembentukan koperasi sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Kata azas kekeluargaan ini, walau bisa diperdebatkan, sering dikaitkan dengan koperasi sebab azas pelaksanaan usaha koperasi adalah juga kekeluargaan.
Berdasarkan data resmi dari Departemen Koperasi dan UKM, sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14%). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 71,50%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Tahun 2006 tercatat ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Gagasan tentang koperasi telah dikenal di Indonesia sejak akhir abad 19, dengan dibentuknya organisasi swadaya untuk menanggulangi kemiskinan di kalangan pegawai dan petani yang kemudian dibantu pengembangannya hingga akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Jadi, dapat dikatakan bahwa pengembangan koperasi selanjutnya yang meluas keseluruh pelosok tanah air lebih karena dorongan atau kebijakan pengembangan koperasi dari pemerintah,
 bukan sepenuhnya inisiatif swasta seperti di negara maju; walaupun di banyak daerah di Indonesia koperasi lahir oleh inisiatif sekelompok masyarakat.
Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Bung Hatta sendiri mulai tertarik kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denegara majuark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara “koperasi sosial” yang berdasarkan asas gotong royong, dengan “koperasi ekonomi” yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-helplapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.
Namun, sejak diperkenalkan koperasi di Indonesia pada awal abad 20, dan dalam perkembangannya hingga saat ini koperasi di Indonesia mempunyai makna ganda yang sebenarnya bersifat ambivalent, yakni koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus juga sebagai jiwa dan semangat berusaha. Untuk pengertian yang pertama, koperasi sering dilihat sebagai salah satu bentuk usaha yang bisa bergerak seperti bentuk usaha lainnya yang dikenal di Indonesia seperti PT, CV, Firma, NV. Menurutnya, dalam kerangka seperti inilah, koperasi sepertinya diperkenankan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Karena pengertian inilah, pusat-pusat koperasi dan induk koperasi dibentuk dengan tujuan agar dapat memperkuat eksistensi koperasi primer.
Contohnya adalah dibentuknya PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa) dan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa). Sedangkan dalam konteks makna kedua tersebut, usaha yang dilakukan koperasi disusun berdasarkan atas azas kebersamaan. Karena kebersamaannya ini, bentuk kepemilikan properti pada koperasi yang “konservatif” sering tidak diwujudkan dalam bentuk kepemilikan saham melainkan dalam wujud simpanan baik wajib maupun pokok dan sukarela, iuran, sumbangan dan bentuk lainnya. Konsekuensi dari bentuk kepemilikan seperti itu adalah sebutan kepemilikannya bukan sebagai pemegang saham melainkan sebagai anggota. Oleh karenanya, koperasi sering dijadikan alat untuk mencapai tujuan yang ditetapkan para anggotanya atau untuk kesejahteraan anggota.
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara (Hariyono, 2003). Konsukwensinya, koperasi di Indonesia memiliki tanggung jawab sosial jauh lebih besar daripada tanggung jawab “bisnis” yang menekankan pada efisiensi, produktivitas, keuntungan dan daya saing, dan sangat dipengaruhi oleh politik negara atau intervensi pemerintah dibandingkan koperasi di negara maju.
Sementara itu, ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: (i) program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) perusahaan baik milik negara (BUMN) maupun swasta (BUMS) dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Faktor yang dapat Mempengaruhi Kemajuan Koperasi di Indonesia
Pengembangan koperasi di Indonesia selama ini barulah sebatas konsep yang indah, namun sangat sulit untuk diimplementasikan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum, namun kehadirannya tidak membawa manfaat sama sekali. Koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Dari kemungkinan banyak faktor penyebab kurang baiknya perkembangan koperasi di Indonesia selama ini, salah satunya yang paling serius adalah masalah manajemen dan organisasi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa koperasi di Indonesia perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Prinsip GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep GCG atau tata kelola koperasi yang baik.
koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG.
Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk menyejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel. Ketidakamanahan dari pengurus dan anggota akan membawa koperasi pada jurang kehancuran. Inilah yang harus diperkecil dengan implementasi GCG.
Kedua, perbaikan secara menyeluruh. Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif dan terencana. Blue printkoperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Ketiga, pembenahan kondisi internal koperasi. Praktik-praktik operasional yang tidak efisien dan mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan
Faktor faktor peningkatan koperasi
Selain itu, agar suatu koperasi dapat beroperasi dengan sukses juga harus menerapkan beberapa hal di bawah ini : (1) memakai komite-komite, penasehat-penasehat dan ahli-ahli dari luas secara efektif; (2) selalu memberikan informasi yang lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya sehingga mereka tetap terlibat dan suportif; (3) melakukan rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan bisnis dengan memakai agenda yang teratur, prosedur-prosedur parlemen, dan pengambil keputusan yang demokrasi;
 (4) mempertahankan relasi-relasi yang baik antara manajemen dan dewan direktur/pengurus dengan tugas-tugas dan tanggung jawab- tanggung jawab yang didefinisikan secara jelas; (5) mengikuti praktek-praktek akutansi yang baik, dan mempersentasikan laporan-laporan keuangan secara regular; (6) mengembangkan aliansi-aliansi dengan koperasi-koperasi lainnya; dan (7) mengembangkan kebijakan-kebijakan yang jelas terhadap konfidensial dan konflik kepentingan.

Kelebihan koperasi di Indonesia

Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

Kelemahan Koperasi Di Indonesia

Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

Pembentukan koperasi pada dahulunya juga dibentuk memang memiliki tujuan untuk mensejahterakan para anggota-anggotanya yang kurang mampu dalam pemenuhan anggota-anggotanya. Dan tujuan dasar dari badan usaha koperasi ini adalah
1.  Memajukan kesejahteraan para anggota koperasi. koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
2.  Memajukan kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang pada koperasi untuk membuka usaha. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
3.      Membantu pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
secara umum manfaat-manfaat badan usaha koperasi tersebut biasanya lebih mengarah kepada aspek bidang ekonomi dan bidang sosial. Dimulai dari manfaat bidang ekonomi yaitu:
a   Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b)  Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)    Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)   Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e)   Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
 Sedangkan manfaat di bidang social:
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.


BAB III
KESIMPULAN

Koperasi Di Indonesia pada masa Liberal ekonomi saat ini kurang eksistensinya dibandingkan di beberapa negara di benua eropa , dahulu Mentri perdagangan dan Koperasi tahun 1978-1983 Radius Prawiro bersama Bustanil Arifin Mentri Muda Koperasi saat itu pernah berkunjung ke negeri Skandinavia (Denmark, Swedia dan Norwegia) mengagumi berbagai jenis koperasi disana

Justru Koperasi di negara tersebut maju dan berkembang tanpa adanya Undang-undang Koperasi dan Mentri Koperasi. Nah sekarang bagaimana keadaan koperasi di Indonesia dibandingkan dengan negara tersebut , dimana terdapat Mentri Koperasi dan undang-undang Koperasi walhasil Koperasi di Indonesia hanya berjalan ditempat walaupun berbagai upaya telah dilakukan. Dari kedudukan politis dan strategis dalam UUD 45 , pembentukan Dekopin serta perlindungan dan fasilitas yang berlimpah tetap juga tidak menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian nasional dan mensejahterakan rakyat Indonesia.


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA