DYAH WULAN SEPTIANI
17211958
2EA18
FAKULTAS MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Di
Asia koperasi yang terbaik pada urutan pertama diduki oleh Jepang yang
turnovernya mencapai 63,449 juta dollar AS dengan asset 18,357 juta dollar AS
pada tahun 2005, lalu pada urutan kedua diduduki oleh Korea Selatan , dan
seterusnya , India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Philipina,
sedangkan Indonesia hingga sekarang belum memenuhi syarat untuk masuk dalam
International cooperative Alliance, apakah sebabnya?
Pada
masa orde lama koperasi menjadi alat politik pemerintah dan partai dalam rangka
nasakomisasi. Pada masa orde baru koperasi menjadi alat dan bagian integral
pembangunan perekonomian nasional yang dilimpahi bermacam fasilitas. Kebijakan
yang menempatkan peran pemerintah amat dominan dalam pembangunan koperasi
menjadikan gerakan koperasi amat bergantung pada bantuan luar , hal yang amat
bertentangan dengan hakikat koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang
mandiri, ketergantungan tersebut masih berasa hingga sekarang pada jaman
reformasi, yang lebih parahnya lagi Dekopin dengan Mentri negara urusan koperasi
yang seharusnya bersama membangun koperasi seperti negara tetangga sulit
terjadi karena masing-masing memiliki agenda sendiri. Akibatnya pembangunan
koperasi tak terarah.
BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali
pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih
lanjut oleh William King (1786–1865)
– dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,Inggris. Pada 1 Mei 1828,
King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara
lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip
yang sama dengan koperasi buatan Inggris.Koperasi-koperasi di Inggris didirikan
oleh Charles Foirer, Raffeinsen,
dan Schulze Delitch.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran
pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan
pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka
hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan.
Akibatnya
terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa Eropa
terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah
pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat,
salah satunya dengan mendirikan koperasi.
Pada
tahun 1898, atas bantuan E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode, jangkauan
perlayanan bank diperluas ke sektor pertanian (HulpSpaar en Lanbouwweredit
Bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman
(Raiffeisen). Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial belanda ialah merintangi
perkembangan yang dirintis oleh R. Aria Wiraatmaja.
Pada
tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi
rumah tangga tetapi kurang berhasil karena dukungan dari masyarakat sangat rendah.
Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi sangat rendah.
Tahun 1913, serikat Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam,
memelopori berdirinya beberapa jenis Industri Koperasi Kecil dan kerajinan.
Hambatan formal dari pemerintahan belanda adalah diterapkannya peraturan
koperasi No.44431 tahun 1915, dimana persyaratan Administrasi, yang menyangkut
masalah perizinan, pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian yang
kegiatan usaha koperasi dibuat sangat berat. Pada tahun1939, koperasi di
Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah
dengan anggota sekitar 144.134 orang.
Kondisi Koperasi di Negara dengan
Sistem Kapitalis dan Semi Kapitalis
Kegiatan
berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di
sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk
menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan
menggalang kekuatan mereka sendiri. Kemudian di Perancis yang didorong oleh
gerakan kaum buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19
dengan tujuan utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari
asosiasi-asosiasi koperasi menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis.
Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di
Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan negara sedang
berkembang memang sangat diametral. Di negara maju koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu
koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan
ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang
mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam
rangka melindungi dirinya. Sedangkan, di negara sedang berkembang koperasi
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Tidak
hanya di negara sedang berkembang yang pendapatan per kapitanya rendah, tetapi
juga di negara maju yang pada uumnya adalah ekonomi kapitalis seperti di Amerika
Utara dan Jepang atau yang semi kapitalis seperti di negara-negara Eropa Barat,
khususnya Skandinavia peran koperasi sangat penting. di tujuh negara Eropa
menunjukkan bahwa pangsa dari koperasi-koperasi dalam menciptaan kesempatan
kerja mencapai sekitar 1 persen di Perancis dan Portugal hingga 3,5 persen di
Swiss. Perkembangan koperasi yang sangat pesat di negara maju tersebut
membuktikan bahwa tidak ada suatu korelasi negatif antara masyarakat dan
ekonomi modern dan perkembangan koperasi. Dalam kata lain, koperasi tidak akan
mati di tengah-tengah masyarakat dan perekonomian yang modern, atau pengalaman
tersebut memberi kesan bahwa koperasi tidak bertentangan dengan ekonomi
kapitalis. Sebaliknya, koperasi-koperasi di negara maju selama ini tidak hanya
mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar non-koperasi, tetapi mereka
juga menyumbang terhadap kemajuan ekonomi dari negara-negara kapitalis
tersebut.
Seperti
telah dijelaskan di atas bahwa koperasi lahir pertama kali di Eropa yang juga
merupakan tempat lahirnya sistem ekonomi kapitalis.
Faktor-faktor
keunggulan kompetitif dari koperasi harus datang dari: (1)
sumber-sumber tangibleseperti kualitas atau keunikan dari produk yang
dipasarkan (misalnya formula Coca-Cola Coke) dan kekuatan modal; (ii) sumber-sumber
bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan pola manajemen
yang diterapkan (misalnya tim manajemen dari IBM); dan (iii) kapabilitas atau
kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu
rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif (misalnya proses
inovasi dari 3M). Menurutnya, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk
bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya. Tetapi ini
juga bisa ditiru/dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain (non-koperasi).
Jadi, ini bukan suatu keunggulan kompetitif yang sebenarnya dari koperasi.
Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah
hubungannya dengan anggota.
Kondisi Koperasi di Indonesia
(dengan sistem Pancasila)
Dalam
sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga
perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut
mempunyai peranan yang masing-masing sangat spesifik sesuai dengan
kapasitasnya. Dari ketiga pilar itu, koperasi, walau sering disebut sebagai
soko guru perekonomian, secara umum merupakan pilar ekonomi yang “jalannya
paling terseok” dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS.
Padahal
koperasi selama ini sudah didukung oleh pemerintah sesuai kedudukannya yang
istimewa yaitu sebagai soko guru perekonomian. Ide dasar pembentukan koperasi
sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan
bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang
paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering
disebut sebagai perumus pasal tersebut. Kata azas kekeluargaan ini, walau bisa
diperdebatkan, sering dikaitkan dengan koperasi sebab azas pelaksanaan usaha
koperasi adalah juga kekeluargaan.
Berdasarkan
data resmi dari Departemen Koperasi dan UKM, sampai dengan bulan November 2001,
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih,
dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14%). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif
mencapai 71,50%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya
35,42% koperasi saja. Tahun 2006 tercatat ada 138.411 unit dengan anggota
27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif
sebesar 43.703 unit.
Gagasan
tentang koperasi telah dikenal di Indonesia sejak akhir abad 19, dengan
dibentuknya organisasi swadaya untuk menanggulangi kemiskinan di kalangan
pegawai dan petani yang kemudian dibantu pengembangannya hingga akhirnya
menjadi program resmi pemerintah. Jadi, dapat dikatakan bahwa pengembangan
koperasi selanjutnya yang meluas keseluruh pelosok tanah air lebih karena
dorongan atau kebijakan pengembangan koperasi dari pemerintah,
bukan
sepenuhnya inisiatif swasta seperti di negara maju; walaupun di banyak daerah
di Indonesia koperasi lahir oleh inisiatif sekelompok masyarakat.
Gerakan
koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak
tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di
tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh
secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi.
Bung
Hatta sendiri mulai tertarik kepada sistem koperasi agaknya adalah karena
pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denegara majuark,
pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai
dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi
adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia
pernah juga membedakan antara “koperasi sosial” yang berdasarkan asas gotong
royong, dengan “koperasi ekonomi” yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang
rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang
antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah
sebuah lembaga self-helplapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil
untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam
sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.
Namun,
sejak diperkenalkan koperasi di Indonesia pada awal abad 20, dan dalam
perkembangannya hingga saat ini koperasi di Indonesia mempunyai makna ganda
yang sebenarnya bersifat ambivalent, yakni koperasi sebagai badan usaha
dan sekaligus juga sebagai jiwa dan semangat berusaha. Untuk pengertian yang
pertama, koperasi sering dilihat sebagai salah satu bentuk usaha yang bisa
bergerak seperti bentuk usaha lainnya yang dikenal di Indonesia seperti PT, CV,
Firma, NV. Menurutnya, dalam kerangka seperti inilah, koperasi sepertinya
diperkenankan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Karena pengertian
inilah, pusat-pusat koperasi dan induk koperasi dibentuk dengan tujuan agar
dapat memperkuat eksistensi koperasi primer.
Contohnya
adalah dibentuknya PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa) dan INKUD (Induk Koperasi
Unit Desa). Sedangkan dalam konteks makna kedua tersebut, usaha yang dilakukan
koperasi disusun berdasarkan atas azas kebersamaan. Karena kebersamaannya ini,
bentuk kepemilikan properti pada koperasi yang “konservatif” sering tidak
diwujudkan dalam bentuk kepemilikan saham melainkan dalam wujud simpanan baik
wajib maupun pokok dan sukarela, iuran, sumbangan dan bentuk lainnya.
Konsekuensi dari bentuk kepemilikan seperti itu adalah sebutan kepemilikannya
bukan sebagai pemegang saham melainkan sebagai anggota. Oleh karenanya,
koperasi sering dijadikan alat untuk mencapai tujuan yang ditetapkan para
anggotanya atau untuk kesejahteraan anggota.
sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap
warga negara (Hariyono, 2003). Konsukwensinya, koperasi di Indonesia memiliki
tanggung jawab sosial jauh lebih besar daripada tanggung jawab “bisnis” yang
menekankan pada efisiensi, produktivitas, keuntungan dan daya saing, dan sangat
dipengaruhi oleh politik negara atau intervensi pemerintah dibandingkan
koperasi di negara maju.
Sementara
itu, ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan
kepada program yaitu: (i) program pembangunan secara sektoral seperti koperasi
pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi
pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) perusahaan baik milik
negara (BUMN) maupun swasta (BUMS) dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya
prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat
semestinya.
Faktor
yang dapat Mempengaruhi Kemajuan Koperasi di Indonesia
Pengembangan
koperasi di Indonesia selama ini barulah sebatas konsep yang indah, namun
sangat sulit untuk diimplementasikan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh
semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan
hukum, namun kehadirannya tidak membawa manfaat sama sekali. Koperasi tidak
mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal
dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi
perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap
perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Dari
kemungkinan banyak faktor penyebab kurang baiknya perkembangan koperasi di
Indonesia selama ini, salah satunya yang paling serius adalah masalah manajemen
dan organisasi. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa koperasi di Indonesia
perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang
telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan.
Prinsip GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk
itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan
secara maksimal suatu konsep GCG atau tata kelola koperasi yang baik.
koperasi
Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam
implementasi GCG.
Pertama,
koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk
menyejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan
dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan
mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara
profesional, amanah, dan akuntabel. Ketidakamanahan dari pengurus dan anggota
akan membawa koperasi pada jurang kehancuran. Inilah yang harus diperkecil
dengan implementasi GCG.
Kedua,
perbaikan secara menyeluruh. Kementerian Koperasi dan UKM perlu
menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif dan
terencana. Blue printkoperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan
bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara
profesional, efektif dan efisien. Ketiga, pembenahan kondisi internal koperasi.
Praktik-praktik operasional yang tidak efisien dan mengandung kelemahan perlu
dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya
perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan
Faktor
faktor peningkatan koperasi
Selain
itu, agar suatu koperasi dapat beroperasi dengan sukses juga harus menerapkan
beberapa hal di bawah ini : (1) memakai komite-komite, penasehat-penasehat dan
ahli-ahli dari luas secara efektif; (2) selalu memberikan informasi yang
lengkap dan up to date kepada anggota-anggotanya sehingga mereka
tetap terlibat dan suportif; (3) melakukan rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan
bisnis dengan memakai agenda yang teratur, prosedur-prosedur parlemen, dan
pengambil keputusan yang demokrasi;
(4)
mempertahankan relasi-relasi yang baik antara manajemen dan dewan
direktur/pengurus dengan tugas-tugas dan tanggung jawab- tanggung jawab yang
didefinisikan secara jelas; (5) mengikuti praktek-praktek akutansi yang baik,
dan mempersentasikan laporan-laporan keuangan secara regular; (6) mengembangkan
aliansi-aliansi dengan koperasi-koperasi lainnya; dan (7) mengembangkan
kebijakan-kebijakan yang jelas terhadap konfidensial dan konflik kepentingan.
Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan
koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Pembentukan
koperasi pada dahulunya juga dibentuk memang memiliki tujuan untuk
mensejahterakan para anggota-anggotanya yang kurang mampu dalam pemenuhan
anggota-anggotanya. Dan tujuan dasar dari badan usaha koperasi ini adalah
1. Memajukan
kesejahteraan para anggota koperasi. koperasi juga diharapkan dapat memenuhi
fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan
hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam
membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
2. Memajukan
kesejahteraan masyarakat sekitat koperasi karena masyarakat bias meminjam uang
pada koperasi untuk membuka usaha. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
3. Membantu
pemerintah membangun tatanan ekonomi pada masyarakat kecil Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
secara
umum manfaat-manfaat badan usaha koperasi tersebut biasanya lebih mengarah kepada
aspek bidang ekonomi dan bidang sosial. Dimulai dari manfaat bidang ekonomi
yaitu:
a Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan
barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan
oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan
agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak
menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat.
Sedangkan
manfaat di bidang social:
a)
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b)
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas
hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c)
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
BAB III
KESIMPULAN
Koperasi
Di Indonesia pada masa Liberal ekonomi saat ini kurang eksistensinya
dibandingkan di beberapa negara di benua eropa , dahulu Mentri perdagangan dan
Koperasi tahun 1978-1983 Radius Prawiro bersama Bustanil Arifin Mentri Muda
Koperasi saat itu pernah berkunjung ke negeri Skandinavia (Denmark, Swedia dan
Norwegia) mengagumi berbagai jenis koperasi disana
Justru Koperasi di negara tersebut maju dan berkembang tanpa adanya Undang-undang Koperasi dan Mentri Koperasi. Nah sekarang bagaimana keadaan koperasi di Indonesia dibandingkan dengan negara tersebut , dimana terdapat Mentri Koperasi dan undang-undang Koperasi walhasil Koperasi di Indonesia hanya berjalan ditempat walaupun berbagai upaya telah dilakukan. Dari kedudukan politis dan strategis dalam UUD 45 , pembentukan Dekopin serta perlindungan dan fasilitas yang berlimpah tetap juga tidak menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian nasional dan mensejahterakan rakyat Indonesia.
Justru Koperasi di negara tersebut maju dan berkembang tanpa adanya Undang-undang Koperasi dan Mentri Koperasi. Nah sekarang bagaimana keadaan koperasi di Indonesia dibandingkan dengan negara tersebut , dimana terdapat Mentri Koperasi dan undang-undang Koperasi walhasil Koperasi di Indonesia hanya berjalan ditempat walaupun berbagai upaya telah dilakukan. Dari kedudukan politis dan strategis dalam UUD 45 , pembentukan Dekopin serta perlindungan dan fasilitas yang berlimpah tetap juga tidak menjadikan koperasi sebagai saka guru perekonomian nasional dan mensejahterakan rakyat Indonesia.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar