Minggu, 17 Maret 2013

BAB 1 PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan. Semangat perjuangan bangsa tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
            Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan meliputi :
·         Hakikat Pendidikan
·         Kemampuan Warga Negara
·         Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
·         Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan , serta
·         Kompetensi yang diharapkan.
B.     Pemahaman Tentang Bangsa, Negara, Hak, dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Bela Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan Negara merupakan suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Adapun Teori Terbentuknya suatu Negara adalah Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan, dan Teori Perjanjian. Sedangkan unsur negara ada 2 yaitu Bersifat Konstitutif dan Deklaratif.  Sebuah Negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary  state ) dan negara serikat ( federation ).
Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara lain sudah penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKIR ). NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30 sebagai berikut :
1.      Pasal 26 ayat (1) : yang menjadi warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. (2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27 ayat (1) : segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30 ayat (1) : Hak dan Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara (2) menyatakan peraturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pendidikan Kewarganegaraan memberikan pemahaman filosofi dan meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara, Politik dan Strategi Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar