A.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
dan Kompetensi yang Diharapkan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan. Semangat perjuangan bangsa
tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Kompetensi yang diharapkan dari
pendidikan kewarganegaraan meliputi :
·
Hakikat Pendidikan
·
Kemampuan Warga Negara
·
Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
·
Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan , serta
·
Kompetensi yang diharapkan.
B.
Pemahaman Tentang Bangsa, Negara, Hak,
dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar
Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Bela Negara
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, serta
berpemerintahan sendiri. Sedangkan Negara merupakan suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu. Adapun Teori Terbentuknya suatu Negara adalah Teori Hukum
Alam, Teori Ketuhanan, dan Teori Perjanjian. Sedangkan unsur negara ada 2 yaitu
Bersifat Konstitutif dan Deklaratif. Sebuah Negara dapat berbentuk negara kesatuan
(unitary state ) dan negara serikat ( federation ).
Negara
yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai
warga negara, dan pengakuan dari negara lain sudah penuhi oleh Negara Kesatuan
Republik Indonesia ( NKIR ). NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur
tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara
terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Dalam UUD 1945 Bab X, pasal
tentang Warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28, dan 30 sebagai
berikut :
1. Pasal
26 ayat (1) : yang menjadi warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan
orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. (2)
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27 ayat (1) : segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum
dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30 ayat (1) : Hak dan Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara (2) menyatakan peraturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pendidikan
Kewarganegaraan memberikan pemahaman filosofi dan meliputi pokok-pokok bahasan
: Wawasan Nusantara, Politik dan Strategi Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar