Minggu, 21 Desember 2014

Tugas Kelompok BAB 13

Nama Kelompok :
        1.      Catur Putri Lutpiandari      11211595       
        2.      Dessy                                      11211898
        3.      Dyah Wulan Septiani           17211958
Kelas   : 4EA18
Tugas  : Ke-6 / BAB 13
BAB 13
MONOPOLI

1.      MONOPOLI
·         Pengertian Monopoli
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
·         Ciri-ciri Pasar Monopoli
-          Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
-          Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
-          Produsen memiliki kekuatan menentukan harga
-          Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut
·         Penyebab Terjadinya Pasar Monopoli
-          Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang).
-          Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut.
-          Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
-          Sumber daya alam.
-          Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.
2.      OLIGOPOLI
·         Pengertian Oligopoli
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
·         Ciri-ciri Pasar Oligopoli
-          Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
-           Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak, seperti air minuman aqua.
-         Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
-        Satu di antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut.
3.      SUAP
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
4.      UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
5.      KASUS PADA BERBAGAI STRUKTUR PASAR
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
SUMBER :
http://ayatrieavianny.blogspot.com/2014/01/softskill-monopoli-etika-bisnis.html
http://architaferina-architaferina.blogspot.com/2014_12_01_archive.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar