Pemerintah, melalui BUMN menyetujui untuk tidak ikut serta dalam proses tender terkait proyek pembangunan infrastruktur di bawah Rp 30 miliar. Hal itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi dan pihak pemerintah.
"MoU itu terlalu legalistik, kedengarannya sangat rumit. Intinya BUMN dilarang tender di bawah Rp 30 miliar. Selama ini kontraktor nasional tidak dilarang Rp 1 miliar, Rp 20 miliar, supaya sekarang dibatasi untuk jamin suatu pemerataan dan mengurangi sifat monopolistik (dari BUMN)," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Rapimnas Gapensi, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (9/12/2014). JK hadir dalam acara tersebut didampingi oleh 2 menteri, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono. JK mengatakan dengan adanya nota kesepakatan demikian, perlu suatu sistem agar semua kontraktor nasional bisa dapat proyek secara adil. Ia menyarankan agar para kontraktor memiliki spesialisasi tertentu, sehingga dapat kebagian proyek. "BUMN tak boleh kerja di bawah Rp 30 miliar, perlu ada sistem agar semua dapat kebagian. Perlu ada kontraktor spesialis," imbuhnya. JK menerangkan untuk dapat menjadi kontraktor spesialis, dibutuhkan pemahaman teknologi terbaru. Ia menuturkan agar tiap kontraktor terus belajar.
"Teknologi berkembang terus, tiap 5 tahun berkembang 100 persen. Kalau dokter 3 tahun berkembang 100 persen. Kalau dokter tak update dalam 3 tahun pengetahuannya tinggal setengah, sama enginering akan ketinggalan dan tak bisa pakai alat baru," jelas JK.
Selain itu, JK menegaskan agar para kontraktor meninggalkan 2 sikap ekstrem yang sering ditunjukkan. "Ada 2 ekstrem kontraktor, bersaing habis-habisan akhirnya proyek jelek. Kedua mark up besar-besaran seperti Hambalang. 2 Ekstrem harus dihindari, bersaing yang wajar sehingga kualitas bagus dan Anda dapat untung. Pemerintah selalu harapkan Anda dapat keuntungan wajar," tutur JK.
Hal itu juga ditegaskan Menteri BUMN, Rini Soemarno agar tidak ada lagi perusahaan BUMN yang ikut tender proyek di bawah Rp 30 miliar.
Dengan adanya kesepakatan itu diharapkan akan menciptakan pengusaha-pengusaha konstruksi swasta di Indonesia untuk terus berkembang dalam membantu visi misi pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.
"Pada dasarnya kami menyetujui hal itu dengan Gapensi, makanya mulai sekarang tidak ada lagi perusahaan BUMN yang ikut tender di bawah yang disepakati," kata Rini. (Silvanus A/Yas/Ahm)
2. Kasus Merger
Merger Bank CIMB. Merupakan kasus merger yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada 26 September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus 2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November 1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30 September 2005, setelah memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah IVasional Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo.
3. Kasus Akuisisi
Aqua yang diakuisisi Danone. Contoh pertama dari kasus akuisisi adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak menebut air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memroduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998. Akusisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.
4. Kasus Tender
Caltex Pacifik sudah diputus oleh KPPU, keputusannya adalah
KPPU memerintahkan pembatalan tender dan memberitakan untuk tender baru. PT.
Caltex Pacifik Indonesia menerima keputusan KPPU, dan setelah kita pantau dalam
jangka waktu 30 hari, mereka melaksanakannya. Sekarang kasus itu sudah
dinyatakan ditutup, artinya Caltex Pacifik sudah melaksanakan keputusan KPPU.
Sedangkan kasus Indomobil, sekarang kita mulai dengan monitoring, ada dugaan awal untuk dapat melaksanakan pemeriksaan pendahuluan. Kita sudah memanggil mereka yang terkait dalam kasus ini khususnya yang dikategorikan sebagai terlapor, yaitu dari pemenang tender, PT. Trimegah, kemudian pemilik aset Indomobil PT. Holdiko, dan BPPN dari pihak pemerintah. Ini sedang berlangsung
Sedangkan kasus Indomobil, sekarang kita mulai dengan monitoring, ada dugaan awal untuk dapat melaksanakan pemeriksaan pendahuluan. Kita sudah memanggil mereka yang terkait dalam kasus ini khususnya yang dikategorikan sebagai terlapor, yaitu dari pemenang tender, PT. Trimegah, kemudian pemilik aset Indomobil PT. Holdiko, dan BPPN dari pihak pemerintah. Ini sedang berlangsung
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani
segala macam aspek kasus persaingan dan manipulasi usaha mencatat, sebesar 56%
dari total kasus yang ditangani berkaitan dengan perkara persekongkolan tender.
Ini berdasarkan akumulasi perkara yang ditangani periode 2006 hingga 2012.
Ketua KPPU, Nawir Messi menyebutkan, jumlah total perkara persaingan usaha yang instansinya tangani sejak 2006 hingga 2012 mencapai 173 perkara.
"Di mana dari 173 perkara 76 perkara atau 46% terkait perkara kartel dan penyalahgunaan posisi dominan, dan 56% atau sebanyak 97 perkara berasal dari persekongkolan tender pengadan barang dan jasa," ujar dia, Selasa (26/3/2013).Data KPPU menunjukkan dari hasil penyelidikan memang terdapat beberapa perkara kartel yang dalam putusan KPPU terbukti dan menyebabkan kerugian konsumen. Salah satunya adalah putusan kartel atau penetapan harga pesan singkat (SMS) antar operator yang dalam hasil penyelidikan telah menyebabkan kerugian senilai Rp 1,6 triliun hingga 1,9 triliun.Adapun nilai proyek dari 97 perkara tender pengadan barang dan jasa yang paling banyak ditangani KPPU, mencapai Rp 12,3 triliun.
Tender proyek ini merupakan gabungan dari proyek swasta, BUMN, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Hasil dari penyelidikan tender ini menemukan 77% atau 75 dari 97 perkara ini terbukti terjadi persekongkolan dengan nilai total tender Rp 8,6 triliun. Dengan perincian 24 perkara tender proyek APBN sebesar Rp 6,6 triliun, 36 perkara proyek APBD sebesar Rp 1,6 triliun dan 15 perkara tender di BUMN atau BUMD sebesar Rp 400 miliar.Seperti yang sebelumnya diketahui, dalam rangka penanganan maraknya kasus monopoli harga dan persaingan usaha ini KPPU bekerjasama dengan Kepolisan dan Kejaksaan untuk bersinergi menyelesaikan permasalahan tersebut."Pelimpahan putusan yang inkracht oleh KPPU untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pidana oleh kepolisian dan Kejaksaan, inilah yang disebut sebagai sebuah kesatuan sistem penegak hukum yang terintegrasi," ungkap Nawir.
Ini berdasarkan akumulasi perkara yang ditangani periode 2006 hingga 2012.
Ketua KPPU, Nawir Messi menyebutkan, jumlah total perkara persaingan usaha yang instansinya tangani sejak 2006 hingga 2012 mencapai 173 perkara.
"Di mana dari 173 perkara 76 perkara atau 46% terkait perkara kartel dan penyalahgunaan posisi dominan, dan 56% atau sebanyak 97 perkara berasal dari persekongkolan tender pengadan barang dan jasa," ujar dia, Selasa (26/3/2013).Data KPPU menunjukkan dari hasil penyelidikan memang terdapat beberapa perkara kartel yang dalam putusan KPPU terbukti dan menyebabkan kerugian konsumen. Salah satunya adalah putusan kartel atau penetapan harga pesan singkat (SMS) antar operator yang dalam hasil penyelidikan telah menyebabkan kerugian senilai Rp 1,6 triliun hingga 1,9 triliun.Adapun nilai proyek dari 97 perkara tender pengadan barang dan jasa yang paling banyak ditangani KPPU, mencapai Rp 12,3 triliun.
Tender proyek ini merupakan gabungan dari proyek swasta, BUMN, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.Hasil dari penyelidikan tender ini menemukan 77% atau 75 dari 97 perkara ini terbukti terjadi persekongkolan dengan nilai total tender Rp 8,6 triliun. Dengan perincian 24 perkara tender proyek APBN sebesar Rp 6,6 triliun, 36 perkara proyek APBD sebesar Rp 1,6 triliun dan 15 perkara tender di BUMN atau BUMD sebesar Rp 400 miliar.Seperti yang sebelumnya diketahui, dalam rangka penanganan maraknya kasus monopoli harga dan persaingan usaha ini KPPU bekerjasama dengan Kepolisan dan Kejaksaan untuk bersinergi menyelesaikan permasalahan tersebut."Pelimpahan putusan yang inkracht oleh KPPU untuk ditindaklanjuti dengan penanganan pidana oleh kepolisian dan Kejaksaan, inilah yang disebut sebagai sebuah kesatuan sistem penegak hukum yang terintegrasi," ungkap Nawir.
Sumber :
http://kusicerdas.blogspot.com/2013/05/contoh-akuisisi.html
http://bisnis.liputan6.com/read/544991/77-kasus-tender-yang-ditangani-kppu-terbukti-ada-persekongkolan
http://kusicerdas.blogspot.com/2013/05/contoh-merger.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar