A. Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
Kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN
a. Fungsi PT. PLN sebagai
pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
b. Krisis listrik memuncak
saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik
secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama
periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional
kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di
Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang
membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat
defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara
pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung
Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi
juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
B. Contoh kasus Etika-Etika Deontologi dan Etika
Teologi
Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena
tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan
itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan
terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan
perjanjian untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan
harganya.
a. Contoh Kasus Etika Deontologi
Perusahaan tidak melaksanakan
operasional perusahaan berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang
berlaku maka perusahaan dikenai sanksi dari pemerintah.
b. Contoh
Kasus Etika Teleologi
Monopoli di PT. PLN
terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana
pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya
alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN
dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
C. Contoh Kasus bisnis
Amoral
Dugaan penggelapan pajak yang dilakukan
pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember
2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran,
dapat direstitusi atau ditarik kembali.Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar
Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak
dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut.
Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para
pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.
Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik
dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi,
sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi
mekanisme penyuapan dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera
membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan
audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750
PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja
terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin
operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Sumber :
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar