Jumat, 24 Oktober 2014

TUGAS KELOMPOK BAB 5 "TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN" - BAB 6 "KEADILAN DALAM BISNIS"

Nama Kelompok :
          1.      Catur Putri Lutpiandari      11211595       
          2.      Dessy                                      11211898
          3.      Dyah Wulan Septiani           17211958
Kelas   : 4EA18
Tugas  : Ke-3 Minggu 5 & 6



BAB 5
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

             1.      Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
·      Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar.
Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tau mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tau, baru relevan bagi kita untuk menunutut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
·      Tanggung jawab juga mendaikan adanya kebebasan pada tempat pertama.
Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukannya secara bebas.
·      Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.

             2.      Status Perusahaan.
Menurut De George secara khusus membedakan dua macam mengenai status perusahaan.
·      Pandangan Legal-creator

Melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan tidak mungkin ada tanpa negara.
·      Pandangan Legal-recognition
Tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau orang-orang tadi. Dalam hal ini, perusahaan tidak dibentuk oleh negara.

            3.      Lingkup Tanggung Jawab Sosial
·    Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan - kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
·      Perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.
· Dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memeperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan - kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
·   Dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyrakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.

            4.      Argumen Yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan.
·      Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar- besarnya.
Argument keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan social sebagai wujud tanggung jawab social perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar besarnya. Selain itu, fungsi bisnis ini adalah fungsi ekonomis, buka fungsi social. Artinya bisnis adalah kegiatan ekonomi bukan kegiatan social.
·      Tujuan yang terbagi - bagi  dan harapan yang membingungkan.
Yang mau dikatakan disini adalah bahwa keterlibatan social sebagai wujud tanggung jawab social perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan para perhatian pimpinan perusahaan. Asumsinya keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core businessnya.
·      Biaya keterlibatan sosial.
Keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang dgunakan untuk keterlibatan perusahaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
·      Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial.
Argument ini kembali menegaskan mitos bisnis amoral yang telah kita lihat. Dengan argument ini mau dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Mereka hanya professional dalam bidang bisnis dan ekonomi. Karena itu, perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial tertentu.

             5.      Argumen Yang  Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
·      Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah.
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk dapat bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat sekarang ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan yang sebesar besarnya
                 ·      Terbatasnya sumber daya alam.
Argument ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggungjawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka bisnis diharapkan melakukan kegiatan social tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
·      Lingkungan sosial yang lebih baik.
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan social yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu dimasa depan. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan social untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik. Semakin baiknya lingkungan sosialnya dengan sendirinya akan memperbaiki iklim bisnis yang ada.
·      Perimbangan tanggung jawab dan perusahaan.
Keterlibatan social khususnya, maupun tanggung jawab social perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini
·      Bisnis mempunyai sumber - sumber daya yang berguna.
·      Keuntungan jangka panjang.

             6.      Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
·      Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi.
·      Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
·      Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.

Saat ini sudah banyak perusahaan yang menerapkan program program tanggung jawab sosial. Mulai dari perusahaan yang terpaksa menjalankan program tanggung jawab sosial-nya karena peraturan yang ada, sampai perusahaan yang benar-benar serius dalam menjalankan program tanggung jawab sosial dengan mendirikan yayasan khusus untuk program program tanggung jawab sosial mereka. Berdasarkan konsep Triple Bottom Line (John Elkington, 1997) atau tiga faktor utama operasi dalam kaitannya dengan lingkungan dan manusia (People, Profit, and Planet), program tanggung jawab sosial penting untuk diterapkan oleh perusahaan karena keuntungan perusahaan tergantung pada masyarakat dan lingkungan.


BAB 6
KEADILAN DALAM BISNIS

           1.      Paham Tradisional Mengenai Keadilan
a.       Keadilan Legal
Semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
Ø  Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
Ø  Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku
b.      Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c.       Keadilan Distributif
             Adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.                   Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan                             distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan                        ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


            2.      Keadilan Individual Dan Struktural
Ø  Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut.
Ø  Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Ø  Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
Ø  Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Ø  Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil, pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.

           3.      Teori Keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif. Prinsip komutatif Adam Smith :
a.       Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntut agar dalam interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b.       Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
c.      Prinsip Keadilan Tukar
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.

           4.      Teori Keadilan John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip distributif John Rawls meliputi:
1)      Prinsip Kebebasan Yang Sama.
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2)      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.  

SUMBER : 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar