Nama Kelompok :
1.
Catur
Putri Lutpiandari 11211595
2.
Dessy 11211898
3.
Dyah
Wulan Septiani 17211958
Kelas : 4EA18
Tugas : Ke-3 Minggu 8 & 9
BAB
8
MACAM-MACAM
HAK PEKERJA :
1. Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak
atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
Pertama
: Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu
tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua:
Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja, manusia merealisasikan
dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang
lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja
manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga
: Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena kerja
berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak
atas pekerja dan upah yang adil
Hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang
sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas
upah yang adil sesungguhnya bahwa :
Pertama
: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak
untuk dibayar.
Kedua
: Setiap pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkan.
Ketiga
: bahwa prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif
dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2. Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Dalam
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De
Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan
berkumpul :
1.
Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan
salah satu hak asasi manusia.
2.
Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3. Hak atas
perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa
ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan
adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para
pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana asuransi
kesehatan atau kecelakaan.
4.
Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan
bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair.
Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna
kulit, asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan
peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
5. Hak atas
rahasia pribadi
Karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima
bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin
tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak
atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap
paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya
orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu
penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan
orang lain.
6.
Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik
7. Whistle
Blowing internal dan eksternal
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
1.
Whistle blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
2.
Whistle blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah
kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk
membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia
yang sama.
Sumber
:
BAB 9
Bisnis dan Perlindungan Konsumen
1. Hubungan produsen dan konsumen
Proses
interaksi yang terjadi di pasar mengakibatkan perputaran uang antar konsumen
dan produsen berjalan dengan lancar. Rumah tangga konsumen memperoleh uang pada
pasar faktor produksi, sementara rumah tangga produsen memperoleh uang melalui
penjualan barang dan jasa. Kondisi ini disebut sebagai simbiosis mutualisme
antara sektor rumah tangga perusahaan dan rumah tangga konsumen.Alfred Marshal
menyebut bahwa permintaan akan faktor produksi merupakan turunan ( derived
demand ) dari permintaan akan barang dan jasa yang timbul karena kebutuhan
manusia.
Besarnya
pendapatan baik produsen maupun konsumen tergantung pada :
1.Kuantitas
faktor produksi yang digunakan oleh perusahaan
2.Jumlah
barang dan jasa yang berhasil diciptakan dengan adanya proses produksi.
3.Tingkat
harga penggunaan yang berlaku, karena faktor produksi juga mempunyai harga yang
akan menjadi biaya produksi bagi perusahaan
Permintaan
akan barang timbul karena individu pada sektor rumah tangga :
a.Memerlukan
barang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
b.Memiliki
daya beli ( pendapatan berupa uang ) yang diperoleh dari penjualan atas faktor
– faktor produksi yang dimilikinya ke sektor rumah tangga perusahaan.
2. Gerakan konsumen
Gerakan
konsumen merupakan hal sangat penting dalam upaya riil mewujudkan perlindungan
konsumen dan keadilan dalam pasar. Pada prinsipnya sebuah gerakan konsumen
diawali dari kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. Pelanggaran dan tidak
terpenuhinya hak konsumen menjadi sumber utama bagi terjadinya permasalahan/sengketa
konsumen. Ketidakadilan bagi konsumen muncul dalam sengketa konsumen. Kesadaran
akan kondisi ketidakadilan tersebut menjadi salah satu penggerak bagi sebuah
gerakan konsumen guna mewujudkan keadilan pasar. Gerakan konsumen sendiri akan
terwujud jika terbangun solidaritas diantara konsumen. Untuk menuju sebuah
kesadaran kritis dan tumbuhnya rasa solidaritas tersebut memerlukan proses
pendidikan yang terus menerus.
Untuk
memperkenalkan gerakan konsumen tersebut, peserta diharapkan mampu memahami
makna dan tujuan dari gerakan konsumen. Beberapa cara untuk mengetahui dan
memahami gerakan konsumen antara lain dengan memahami istilah-istilah yang
seringkali rancu dan salah kaprah dalam penggunaannya (konsumerisme dengan
konsumtivisme) dan mengetahui sejarah gerakan konsumen di berbagai belahan
dunia. Bahwa perlu dipahami juga bagaimana gerakan konsumen telah pula
dilakukan di negara lain mulai beberapa ratus tahun yang lalu. Peserta diajak
untuk semakin memiliki solidaritas dengan memahami pentingnya sebuah
pengorganisasian masyarakat.
3. Konsumen adalah raja
Istilah
pembeli adalah raja dibuat oleh produsen untuk memperkuat citra bahwa
pelanggannya mendapatkan prioritas utama. Dengan demikian, konsumen akan
kembali membeli karena merasa diistimewakan oleh produsen dan mendapat
perhatian lebih.
Keuntungan
hal ini bagi produsen adalah membuat konsumen nyaman demi daya jual yang akan
tercapai dan setiap tujuan penjualan perusahaan akan terpenuhi. Karena,
pelayanan adalah salah satu strategi marketing yang paling penting.
Keuntungan
hal ini bagi konsumen adalah konsumen mandapat perasaan nyaman dalam membeli
barang dan merasa diistimewakan oleh perusahaan tersebut.
Oleh
karena hal ini, banyak perusahaan meningkatkan pelayanan kepada konsumen.
Perusahaan yang mampu menarik hati para konsumen dengan pelayanan terbaiknya
adala perusahaan uang dinilai berhasil strategi marketingnya. Sehingga istilah
" konsumen adalah Raja " masih berlaku dalam pasar.
Sumber:
http://yandipermadi.blogspot.com/p/hubungan-produsen-dan-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar